Wednesday, December 5, 2018

39.625 SDM PKH Bakal Diangkat P3K, Berpeluang Jadi PNS


Sebanyak 39.625 pegawai yang mengurusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI mendapatkan jaminan bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan mereka juga berpeluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang memenuhi persyaratan.
“Selama Kemensos mampu menunjukkan analisis jabatan dan formasi jabatan. Ini sedang dalam proses bersama Sekretariat Jenderal untuk menyiapkan semua bahan-bahan yang diminta oleh Menpan agar SDM PKH ini bisa mengisi formasi yang Kemensos tetapkan berdasarkan status P3K,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat, Rabu (5/12).

Di sela menghadiri acara Pembukaan PKH Jateng Festival tahun 2018 di Gedung KPRI Masaran Sragen, Harry Hikmat menyampaikan, Pemerintah mengupayakan peningkatan status bagi pegawai Kemensos yang konsen dalam penyaluran bantuan PKH.
Saat ini sebanyak 39.625 pegawai dengan status kontrak Kemensos ini akan diangkat menjadi P3K. Pegawai sejumlah itu bertugas sebagai asisten pendamping, pendaming koordinator kabupaten, super visor, operator kabupaten dan provinsim termasuk pegawai regional.
Menurut Harry, P3K ini berpeluang menjadi PNS, apabila memenuhi syarat berlaku, seperti batas usia tidak lebih 35 tahun dan lolos ujian seleksi. Termasuk dalam pengangkatan SDM PKH mrnjadi P3K, Harry menandaskan tetap dilakukan seleksi sesuai mekanisme Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kalau pengangkatan P3K sendiri ini tidak mensyaratkan 35 tahun, minimal 20 tahun maksimal satu tahun sebelum jabatan itu berakhir,” ujarnya.
Namun dia mengatakan, pengangkatan SDM menjadi P3K masih menunggu teknis pelaksanaan Kemenpan.
“Formasi jabatan PKH Kemensos sedang dalam proses menyiapkan bahan yang diminta Menpan dan BKN. Usulan dokumen mengisi formasi Kemensos dengan P3K,” jelasnya.
Editor : Wahyu Wibowo
Share: